- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Andi Kaswari alias Andi Suwari alias Suwari yang sah ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 20 November 1991 sah dan berharga ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 26 Desember 1992 sah dan berharga ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan penanda tanganan Akta Jual Beli atas Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 20 November 1991 dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 26 Desember 1992 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk diterbitkan sertipikat tanah atas nama Nyonya Andi Kaswari (Soedjanti) oleh Turut Tergugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat III untuk membantu proses penanda tanganan Akta Jual Beli atas Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 20 November 1991 dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 26 Desember 1992 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ;
- Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 105/Pdt.G/2022/PN Skt |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ch. Retno Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Darwanta, Br Hakim Anggota Hasanur Rachmansyah Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: Juvenal Albino Corbafo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.G/2022/PN Skt
Statistik14821