- Menyatakan Terdakwa Agus Salim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo A16 nomor kartu 083111017525 dengan nomor imei 1:866671054345476 dan imei 2: 866671054345468;
- 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan angka 4861 dan 6148;
- Uang tunai sejumlah Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 11/Pid.B/2023/PN Tjb |
|
Nomor | 11/Pid.B/2023/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane, Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang |
Panitera | Panitera Pengganti: Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2023/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2023/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 44 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 11/Pid.B/2023/PN Tjb
Statistik8628