Putusan PTUN SEMARANG Nomor 98/G/2022/PTUN.SMG |
|
Nomor | 98/G/2022/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Kades dan Perangkat Desa |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Andri Nugroho Eko Setiawan |
Hakim Anggota | Nieke Zulfahanum, Rachman Hakim Budi Sulistyo |
Panitera | Rony Julistiono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya;II. DALAM POKOK SENGKETA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal :- Keputusan Kepala Desa Kenaiban Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Saudara AHMAD NUR HUSAIN Sebagai Kepala Dusun III Desa Kenaiban Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten Tanggal 30 Agustus 2022; - Keputusan Kepala Desa Kenaiban Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Kenaiban Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten Tanggal 30 Agustus 2022 Beserta Lampiran Keputusan Kepala Desa Kenaiban Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Kenaiban Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten (Daftar Pengangkatan Perangkat Desa Desa Kenaiban Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten) Khusus Nomor 2 Atas Nama AHMAD NUR HUSAIN Sebagai Kepala Dusun III;3. Mewajibkan Tergugat mencabut :- Keputusan Kepala Desa Kenaiban Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Saudara AHMAD NUR HUSAIN Sebagai Kepala Dusun III Desa Kenaiban Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten Tanggal 30 Agustus 2022; - Keputusan Kepala Desa Kenaiban Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Kenaiban Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten Tanggal 30 Agustus 2022 Beserta Lampiran Keputusan Kepala Desa Kenaiban Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Kenaiban Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten (Daftar Pengangkatan Perangkat Desa Desa Kenaiban Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten) Khusus Nomor 2 Atas Nama AHMAD NUR HUSAIN Sebagai Kepala Dusun III;4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Kepala Desa Kenaiban untuk mengangkat Indah Tri Apshari sebagai Perangkat Desa untuk jabatan Kepala Dusun III Desa Kenaiban Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten Propinsi Jawa Tengah ;5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 405.500,- ( Empat ratus lima ribu lima ratus rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/G/2022/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 98/G/2022/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/G/2022/PTUN.SMG
Banding : 60/B/2023/PT.TUN.SBY
Statistik218162