- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Wahyu Dirgantara bin Suyanto) terhadap Penggugat (Ajif Khafidanil Ilmi binti Samrotul Fuaddi);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah/hak asuh 2 orang anak Penggugat dan Tergugat bernama :
- Cahyani Cempaka Dirgantara Putri binti Wahyu Dirgantara, tanggal lahir 25 Agustus 2018 (Umur 4 tahun 5 bulan);
- Afgan Kuntjoro Sakti bin Wahyu Dirgantara, tanggal lahir 22 Desember 2020 (Umur 2 tahun 1 bulan);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah dan biaya pemeliharaan 2 (dua) orang anak bernama Cahyani Cempaka Dirgantara Putri binti Wahyu Dirgantara dan Afgan Kuntjoro Sakti bin Wahyu Dirgantara kepada Penggugat setiap bulan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun dari jumlah tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun;.
- Menghukum Tergugat (Wahyu Dirgantara bin Suyanto) untuk membayar kepada Penggugat (Ajif Khafidanil Ilmi binti Samrotul Fuaddi) berupa:
- Nafkah iddah sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 749/Pdt.G/2023/PA.Sda |
|
Nomor | 749/Pdt.G/2023/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mustafa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Hasniati D., Br Hakim Anggota H. Ilmi |
Panitera | Panitera Pengganti Moh. Nurholis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dengan tetap memberi hak kepada Tergugat untuk bertemu, mengunjungi dan mengajak jalan-jalan serta mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak tersebut. Yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Sidoarjo. |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 228/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 749/Pdt.G/2023/PA.Sda
Statistik234