Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 994 K/AG/2022 |
|
Nomor | 994 K/AG/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PERCERAIANCERAI GUGATCERAI TALAKPERDATA AGAMA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, Danh. Busra |
Panitera | Ilman Hasjim |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari Nomor 16/Pdt.G/2022/PTA.Kdi. tanggal 2 Juni 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Zulkaidah 1443 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Unaaha Nomor 122/Pdt.G/2022/PA.Una. tanggal 14 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ramadan 1443 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat Konvensi (PEMOHON) terhadap Penggugat Konvensi (TERMOHON);Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 994_K/AG/2022.zip
- Download PDF
- 994_K/AG/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 994 K/AG/2022
Pertama : 122/Pdt.G/2022/PA.Una.
Banding : 16/Pdt.G/2022/PTA.Kdi.
Statistik6117