Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 878 K/AG/2022 |
|
Nomor | 878 K/AG/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PERCERAIANCERAI GUGATCERAI TALAKPERDATA AGAMA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, Danh. Busra |
Panitera | Ilman Hasjim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 90/Pdt.G/2022/PTA.Sby. tanggal 16 Maret 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Syakban 1443 Hijriah;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);yang harus dibayar sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak terhadap Penggugat Rekonvensi; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 878_K/AG/2022.zip
- Download PDF
- 878_K/AG/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 878 K/AG/2022
Pertama : 4678/Pdt.G/2021/PA.Sby
Banding : 90/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik328