Putusan PN BANGIL Nomor 398/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|
Nomor | 398/Pid.Sus/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting |
Panitera | Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa MA?MUR Bin NALAM tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membawa, menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,96 (nol koma sembilan enam) gram dan 0,71 (nol koma tujuh satu) gram atau total keseluruhan berat kotor sebanyak 1,67 (satu koma enam tujuh) gram;- 2 (dua) buah sekrop dari sedotan;- 1 (satu) buah dompet warna hitam untuk menyimpan sabu; dan - Kartu Simpati Nomor 081359215304;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Oppo warna Biru;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2892 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 398/Pid.Sus/2022/PN Bil
Statistik580