- Menyatakan Terdakwa Gede Witama tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram brutto atau 0,09 gram netto
- 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi 2 (dua) butir tablet berwarna ungu dengan logo coca-cola yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstrasi dengan berat 1,21 gram brutto atau 0,9 gram netto ,
- 6 (enam ) Buah alat hisap sabu (bong) ,
- 2 (dua ) Buah pipet kaca ,
- 1 (satu) Buah korek api gas warna putih ,
- 1 (satu) Buah timbangan digital warna silver ,
- 1 (satu) Buah buku catatan ,
- 1 (satu) Bendel plastik klip bening ,
- 1 (satu) Bandel pipet plastik warna merah, biru dan hijau ,
- 1 (satu) Buah gunting ,
- 1 (satu) Unit handphone merk samsung J4 warna Coklat dengan nomor SIM card 082123522955;
- 5 (lima) Lembar pecahan uang Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) ,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 156/Pid.Sus/2022/PN Sgr |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2022/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Made Juliartawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, Br Hakim Anggota Made Astina Dwipayana |
Panitera | Panitera Pengganti Anak Agung Ayu Chomalea Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2022/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2022/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2022/PN Sgr
Statistik8312