- Menyatakan Terdakwa Deddy Hidayat alias Dayat bin Muhammad Yusuf .Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan menyerahkan narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat bersih 2,38 (dua koma tiga delapan) gram dan 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan total seluruhnya 2,56 (dua koma lima enam) gram;
- 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Sampoerna Menthol warna putih hijau;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) bungkus plastik bening;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru gelap.
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua Yamaha Mio Soul warna putih nopol DA 6260 UL beserta kunci kontak;
- Uang tunai sebesar Rp.68.000 (enam puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) buah jaket warna abu-abu;
- 1 (satu) buah celana panjang warna biru dongker;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diaudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2023/PN Tjg
Statistik1314