- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal:
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 49/G/2022/PTUN.PBR |
|
Nomor | 49/G/2022/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Selvie Ruthyarodh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Misbah Hilmy, Br Hakim Anggota Rendi Yurista |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Mona Sari, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.1.Surat Keputusan Kepala Desa Pongkai Istiqomah Nomor : 41 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah Kecamatan XIII Koto Kampar tanggal 28 Juli 2022 atas nama M. Husni 1.2. Surat Keputusan Kepala Desa Pongkai Istiqomah Nomor : 42 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah Kecamatan XIII Koto Kampar tanggal 28 Juli 2022 atas nama Dede Irwansyah; 1.3. Surat Keputusan Kepala Desa Pongkai Istiqomah Nomor : 43 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah Kecamatan XIII Koto Kampar tanggal 28 Juli 2022 atas nama Rahma Wati; 1.4. Surat Keputusan Kepala Desa Pongkai Istiqomah Nomor : 44 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah Kecamatan XIII Koto Kampar tanggal 28 Juli 2022 atas nama Reni Marlina; 1.5. Surat Keputusan Kepala Desa Pongkai Istiqomah Nomor : 45 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah Kecamatan XIII Koto Kampar tanggal 28 Juli 2022 atas nama Rahmat; 1.6. Surat Keputusan Kepala Desa Pongkai Istiqomah Nomor : 46 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah Kecamatan XIII Koto Kampar tanggal 28 Juli 2022 atas nama Hermaziana; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: 1.1. Surat Keputusan Kepala Desa Pongkai Istiqomah Nomor : 41 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah Kecamatan XIII Koto Kampar tanggal 28 Juli 2022 atas nama M. Husni; 1.2. Surat Keputusan Kepala Desa Pongkai Istiqomah Nomor : 42 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah Kecamatan XIII Koto Kampar tanggal 28 Juli 2022 atas nama Dede Irwansyah; 1.3. Surat Keputusan Kepala Desa Pongkai Istiqomah Nomor : 43 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah Kecamatan XIII Koto Kampar tanggal 28 Juli 2022 atas nama Rahma Wati; 1.4. Surat Keputusan Kepala Desa Pongkai Istiqomah Nomor : 44 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah Kecamatan XIII Koto Kampar tanggal 28 Juli 2022 atas nama Reni Marlina; 1.5. Surat Keputusan Kepala Desa Pongkai Istiqomah Nomor : 45 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah Kecamatan XIII Koto Kampar tanggal 28 Juli 2022 atas nama Rahmat; 1.6. Surat Keputusan Kepala Desa Pongkai Istiqomah Nomor : 46 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah Kecamatan XIII Koto Kampar tanggal 28 Juli 2022 atas nama Hermaziana; 4. Merehabilitasi kedudukan Para Penggugat dan mengembalikan ke jabatan semula dan/atau jabatan setara dengan itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 393.500,- (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/G/2022/PTUN.PBR
Statistik34749