- Menyatakan Terdakwa Lerry Putra Agung Delta Pgl.Lerry Bin Delta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lerry Putra Agung Delta Pgl.Lerry Bin Delta dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening berada di meja;
- 5 (lima) paket kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening berada di meja;
- 1 (satu) paket paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening disimpan dalam tas kecil warna hitam;
- 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening disimpan dalam botol/tabung kecil warna ungu;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru No. Sim 0812131446045; dan
- 2 (dua) pack plastik bening;
- Uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 6/Pid.Sus/2023/PN Pyh |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2023/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfin Irfanda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sonya Monica, Br Hakim Anggota Yonatan Iskandar Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Meliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2023/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2023/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2023/PN Pyh
Statistik4212