- MENYATAKAN TERDAKWA I. AMRUL MUKMININ BIN MUSTOFA, TERDAKWA II. BASTAMIL ARIPIN BIN BASRONI, TERDAKWA III.HERI BIN SAYUTI, TERDAKWA IV.MARADONA BIN MATNUR, TERDAKWA V. ZULFIKAR BIN JAKATRA, TERDAKWA VI. ZULHERI BIN BURHAN, TERDAKWA VII. M. ZULFIKRI BIN SUHAINITERBUKTI SECARA SAH DANMEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menyatakan Terdakwa I. Amrul Mukminin Bin Mustofa, Terdakwa II. Bastamil Aripin Bin Basroni, Terdakwa III.Heri Bin Sayuti, Terdakwa IV.Maradona Bin Matnur, Terdakwa V. Zulfikar Bin Jakatra, Terdakwa VI. Zulheri Bin Burhan, Terdakwa VII. M. Zulfikri Bin Suhainiterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT PALEMBANG Nomor 56/PID.LH/2023/PT PLG |
|
Nomor | 56/PID.LH/2023/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moh. Eka Kartika Em |
Hakim Anggota | Nursiah Sianipar, Brnaisyah Kadir. |
Panitera | Junaidi Perkasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAANBANDING DARI PENUNTUT UMUMTERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAINOMOR 408/PID.B/LH/2022/PN PKBTANGGAL 23 FEBRUARI 2023YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT MENGENAI PIDANA DAN BARANG BUKTI YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: - 1 (SATU) BUAH DRUM PLASTIC WARNA BIRU KAPASITAS 230 LITER BERISI BBM SOLAR; - 5 (LIMA) BUAH JERIGEN PLASTIC WARNA BIRU KAPASITAS 35 LITER BERISI BBM SOLAR; - 1 (SATU) UNIT HP MERK OPPO; - 1 (SATU) BUAH TANGKI PLASTIK (TEDMON) KAPASITAS 1000 LITER BERISI BBM SOLAR; - 1 (SATU) UNIT HAMDPHONE MERK SAMSUNG; - 1 (SATU) BUAH TANGKI PLASTIK (TEDMON) KAPASITAS 1000 LITER BERISI BBM SOLAR; - 1 (SATU) UNIT HAMDPHONE MERK VIVO; - 5 (LIMA) BUAH JERIGEN PLASTIC WARNA BIRU KAPASITAS 35 LITER BERISI BBM SOLAR; - 1 (SATU) UNIT HP MERK REDMI; - 4 (EMPAT) BUAH JERIGEN PLASTIC WARNA BIRU KAPASITAS 35 LITER BERISI BBM SOLAR; - 1 (SATU) TANGKI BESI KAPASITAS BERISI BBM SOLAR; - 14 (EMPAT BELAS) BUAH JERIGEN WARNA BIRU KAPASITAS 35 LITER BERISI BBM SOLAR; - 1 (SATU) TANGKI BESI KAPASITAS 1000 LITER BERISI BBM SOLAR; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 4 (EMPAT) MERK ISUZU PANTHER WARNA HITAM NO POL BG-2076 MR; - 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 6 (ENAM) MERK MITSUBISHI CANTER WARNA ORANGE NO POL BG-8657 LM; - 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 4 (EMPAT) MERK DAIHATSU TAFT WARNA HITAM NO POL BG-1326 AB; - 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 4 MERK ISUZU PANTHER WARNA BIRU METALIK NO POL BG-2427 MF; - 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 4 (EMPAT) MERK ISUZU PANTHER WARNA HITAM NO POL BG-1540 QI; - 1 (SATU) UNIT HILUX WARNA SILVER NO POL BG-9307 JD; - 1 (SATU) UNIR KENDARAAN RODA 6 (ENAM) MERK MISTSUBISHI CANTER WARNA ORANGE NO POL BG-8451 BC; - 1 (SATU) UNIT KENDARAAN ISUZU PHANTER WARNA HIJAU NO POL BH 1312 VL; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI PARA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAMDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKATBANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaanbanding dari Penuntut Umumtersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pangkalan BalaiNomor 408/Pid.B/LH/2022/PN Pkbtanggal 23 Februari 2023yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana dan barang bukti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: - 1 (satu) buah drum plastic warna biru kapasitas 230 liter berisi BBM Solar; - 5 (lima) buah jerigen plastic warna biru kapasitas 35 liter berisi BBM Solar; - 1 (satu) unit HP merk OPPO; - 1 (satu) buah tangki plastik (tedmon) kapasitas 1000 liter berisi BBM Solar; - 1 (satu) unit hamdphone merk SAMSUNG; - 1 (satu) buah tangki plastik (tedmon) kapasitas 1000 liter berisi BBM Solar; - 1 (satu) unit hamdphone merk VIVO; - 5 (lima) buah jerigen plastic warna biru kapasitas 35 liter berisi BBM Solar; - 1 (satu) unit HP merk REDMI; - 4 (empat) buah jerigen plastic warna biru kapasitas 35 liter berisi BBM Solar; - 1 (satu) tangki besi kapasitas berisi BBM Solar; - 14 (empat belas) buah jerigen warna biru kapasitas 35 liter berisi BBM Solar; - 1 (satu) tangki besi kapasitas 1000 liter berisi BBM Solar; - 1 (satu) unit handphone merk VIVO; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk isuzu panther warna hitam No Pol BG-2076 MR; - 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) merk Mitsubishi canter warna orange No Pol BG-8657 LM; - 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Daihatsu Taft warna hitam No Pol BG-1326 AB; - 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk isuzu panther warna biru metalik No Pol BG-2427 MF; - 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk isuzu panther warna hitam No Pol BG-1540 QI; - 1 (satu) unit Hilux Warna Silver No Pol BG-9307 JD; - 1 (satu) unir kendaraan roda 6 (enam) merk Mistsubishi canter warna orange No Pol BG-8451 BC; - 1 (satu) unit kendaraan isuzu phanter warna hijau No Pol BH 1312 VL; Dikembalikan kepada yang berhak melalui para Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalamdua tingkat peradilan yang dalam tingkatbanding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/PID.LH/2023/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 56/PID.LH/2023/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 56/PID.LH/2023/PT PLG
Pertama : 408/Pid.B/LH/2022/PN Pkb
Statistik9849