- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIAMIS NOMOR 188/PID.B/2022/PN CMS TANGGAL 15 FEBRUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT MENGENAI PIDANA YANG DIKENAKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ROFIAH ST., M. SI., M. G BINTI SUDJONO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK XIAOMI REDMI 9 MODEL M2004J19G, WARNA BIRU BERIKUT SIM CARD TELKOMSEL DENGAN NOMOR 08115992707;
- 1 (SATU) POTONG BAJU WARNA ABU-ABU LENGAN PANJANG WARNA ORANGE MERK REGES UKURAN XL, BAGIAN DEPAN BERGAMBAR BURUNG DAN BERTULISKAN ENGGANG KALTIM SERTA BAGIAN BELAKANG BERTULISKAN KONTINGEN KALIMANTAN TIMUR KEMAH BUDAYA NASIONAL;
- 1 (SATU) POTONG CELANA PANJANG WARNA COKLAT MERK EIGER;
- 1 (SATU) LEMBAR IJAZAH YANG DIKELUARKAN OLEH KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA LAMPUNG PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GERAKAN PRAMUKA TINGKAT DAERAH (PUSDIKLATDA INTAN PURA) NOMOR : 098 / KPD / 2012, TANGGAL 08 SEPTEMBER 2012 TENTANG KURSUS PELATIH PEMBINA PRAMUKA TINGKAT DASAR (KPD), ATAS NAMA ROFIAH, ST;
- 1 (SATU) LEMBAR IJAZAH YANG DIKELUARKAN OLEH GERAKAN PRAMUKA KWARTIR NASIONAL PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GERAKAN PRAMUKA TINGKAT NASIONAL (PUSDIKLATNAS) NOMOR : 00 / 06 / 16 / KPL / 2014, TANGGAL 20 JUNI 2014 TENTANG KURSUS PELATIH PEMBINA PRAMUKA TINGKAT LANJUTAN (KPL), ATAS NAMA ROFIAH, ST;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT YANG DIKELUARKAN OLEH KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 00 / 00 / 62 / 2010, TANGGAL 06 JUNI 2010 TENTANG KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT DASAR (KMD), ATAS NAMA ROFIAH;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT YANG DIKELUARKAN OLEH KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GERAKAN PRAMUKA TINGKAT NASIONAL NOMOR : 00 / 02 / 25 / 2011, TANGGAL 20 FEBRUARI 2011 TENTANG KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT LANJUTAN (KML), ATAS NAMA ROFIAH, ST;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT YANG DIKELUARKAN OLEH GERAKAN PRAMUKA KWARTIR NASIONAL PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GERAKAN PRAMUKA TINGKAT NASIONAL (PUSDIKLATNAS) NOMOR : WB / 00.17.05.001, TANGGAL 20 AGUSTUS 2016 TENTANG LEADER TRAINERS, ATAS NAMA ROFIAH ST.,M.SI;
- 2 (DUA) BUAH KARUNG WARNA PUTIH HIJAU BERTULISKAN BERAS KEPALA SUPER PULEN;
- 1 (SATU) BUAH KARUNG WARNA PUTIH HIJAU;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM YAYASAN WAKAF KH. MOH. SIRODJ CIJANTUNG NOMOR : 002/YW-HMSC/SK/GTT-MTS/VII/2021, TANGGAL 01 JULI 2021 TENTANG PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP ( GTT ) PADA MADRASAH TSANAWIAH ( MTS ) HARAPAN BARU CIJANTUNG TAHUN AJARAN 2021/2022;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIAH HARAPAN BARU NOMOR : 301/MTS.10.07.025/PP.00.5/07/2021, TANGGAL 12 JULI 2021 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS UTAMA GURU DALAM PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2020/2021;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIAH HARAPAN BARU NOMOR : 301/MTS.10.07.025/PP.00.5/07/2021, TANGGAL 12 JULI 2021 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS TAMBAHAN GURU DALAM PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2020/2021;
- 1 (SATU) POTONG KERUDUNG MERK AZLIA HIJAB UKURAN M, WARNA MERAH MUDA;
- 1 (SATU) POTONG BAJU LENGAN PANJANG MERK ZHAFIZA UKURAN M WARNA MERAH MUDA;
- 1 (SATU) POTONG ROK PANJANG WARNA COKLAT MUDA;
- 1 (SATU) POTONG KEMEJA WANITA LENGAN PANJANG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) POTONG ROK PANJANG MOTIF NEMPEL WARNA COKLAT;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 188/Pid.B/2022/PN Cms tanggal 15 Februari 2023, yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dikenakan kepada terdakwa sehingga selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Rofiah ST., M. Si., M. G Binti Sudjono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena Kealpaannya Menyebabkan Orang Lain Mati? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 9 Model M2004j19g, Warna Biru Berikut Sim Card Telkomsel Dengan Nomor 08115992707;
- 1 (satu) Potong Baju Warna Abu-abu Lengan Panjang Warna Orange Merk Reges Ukuran Xl, Bagian Depan Bergambar Burung Dan Bertuliskan Enggang Kaltim Serta Bagian Belakang Bertuliskan Kontingen Kalimantan Timur Kemah Budaya Nasional;
- 1 (satu) Potong Celana Panjang Warna Coklat Merk Eiger;
- 1 (satu) Lembar Ijazah Yang Dikeluarkan Oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Lampung Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Daerah (pusdiklatda Intan Pura) Nomor : 098 / Kpd / 2012, Tanggal 08 September 2012 Tentang Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (kpd), Atas Nama Rofi?ah, St;
- 1 (satu) Lembar Ijazah Yang Dikeluarkan Oleh Gerakan Pramuka Kwartir Nasional Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (pusdiklatnas) Nomor : 00 / 06 / 16 / Kpl / 2014, Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (kpl), Atas Nama Rofi?ah, St;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat Yang Dikeluarkan Oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Nomor : 00 / 00 / 62 / 2010, Tanggal 06 Juni 2010 Tentang Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (kmd), Atas Nama Rofi?ah;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat Yang Dikeluarkan Oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional Nomor : 00 / 02 / 25 / 2011, Tanggal 20 Februari 2011 Tentang Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (kml), Atas Nama Rofi?ah, St;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat Yang Dikeluarkan Oleh Gerakan Pramuka Kwartir Nasional Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (pusdiklatnas) Nomor : Wb / 00.17.05.001, Tanggal 20 Agustus 2016 Tentang Leader Trainers, Atas Nama Rofi?ah St.,M.Si;
- 2 (dua) Buah Karung Warna Putih Hijau Bertuliskan Beras Kepala Super Pulen;
- 1 (satu) Buah Karung Warna Putih Hijau;
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Wakaf Kh. Moh. Sirodj Cijantung Nomor : 002/yw-hmsc/sk/gtt-mts/vii/2021, Tanggal 01 Juli 2021 Tentang Pengangkatan Guru Tidak Tetap ( Gtt ) Pada Madrasah Tsanawiah ( Mts ) Harapan Baru Cijantung Tahun Ajaran 2021/2022;
- 2 (dua) Lembar Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiah Harapan Baru Nomor : 301/mts.10.07.025/pp.00.5/07/2021, Tanggal 12 Juli 2021 Tentang Pembagian Tugas Utama Guru Dalam Proses Kegiatan Belajar Mengajar Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021;
- 2 (dua) Lembar Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiah Harapan Baru Nomor : 301/mts.10.07.025/pp.00.5/07/2021, Tanggal 12 Juli 2021 Tentang Pembagian Tugas Tambahan Guru Dalam Proses Kegiatan Belajar Mengajar Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021;
- 1 (satu) Potong Kerudung Merk Azlia Hijab Ukuran M, Warna Merah Muda;
- 1 (satu) Potong Baju Lengan Panjang Merk Zhafiza Ukuran M Warna Merah Muda;
- 1 (satu) Potong Rok Panjang Warna Coklat Muda;
- 1 (satu) Potong Kemeja Wanita Lengan Panjang Warna Hitam;
- 1 (satu) Potong Rok Panjang Motif Nempel Warna Coklat;
Putusan PT BANDUNG Nomor 87/PID/2023/PT BDG |
|
Nomor | 87/PID/2023/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka Pidana Umum |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert Siahaan |
Hakim Anggota | Syafaruddin, Brjesayas Tarigan |
Panitera | Tina Rofiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ROFIAH ST, M.SI, M.G BINTI SUDJONO; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HJ. IDAH PARIDAH S.PD.I BINTI (ALM) H. ABDUL MANSYUR; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IDA PARIDA BINTI OYO; 6. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan Kepada Terdakwa Rofi?ah St, M.Si, M.G Binti Sudjono; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan Kepada saksi Hj. Idah Paridah S.Pd.i Binti (Alm) H. Abdul Mansyur; Dikembalikan Kepada saksi Ida Parida Binti Oyo; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/PID/2023/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 87/PID/2023/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada