- Menyatakan Terdakwa Ahmadi Alias Mandai Bin Darmawi (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) butir pil berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol;
- Dimusnahkan
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A1k warna Merah dengan Nosim card 083159491432;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna Hitam dengan Nopol DA 5378 GJ.
Putusan PN MARABAHAN Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Mrh |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2023/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Handry Satrio, M.hbr Hakim Anggota Debby Stevani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2023/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2023/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2023/PN Mrh
Statistik918