- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP1.340.000,00 (SATU JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp1.340.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 46/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Brh. Chalid L, Hj. Nuraeni S. |
Panitera | Dra. Hj. Munirah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING I/TERBANDING II DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BARRU NOMOR 339/PDT.G/2022/PA.BR, TANGGAL 09 FEBRUARI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 RAJAB 1444 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT II DALAM POKOK PERKARA III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING I/TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding I/Terbanding II dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Barru Nomor 339/Pdt.G/2022/PA.Br, tanggal 09 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1444 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II Dalam Pokok Perkara III. Membebankan kepada Pembanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 339/Pdt.G/2022/PA.Br
Statistik8228