Putusan PTA SURABAYA Nomor 171/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 171/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | I. H. M. Asymuni, Ii. H. M. Munawan |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor 1584/Pdt.G/2022/PA.Spg tanggal 28 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Sya?ban 1444 Hijriah, dengan mengadili sendiri:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sampang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvesi untuk sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah atas anak yang bernama XXXXXXXX binti XXXXXXXX dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi kepada Penggugat Rekonvensi berupa:3.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);3.3. Mut?ah sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);3.4. Biaya hadhanah sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan penambahan 10% per tahun sampai anak tersebut dewasa;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban pada angka 3.1. s.d. 3.3. sejumlah Rp13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sebelum sidang pengucapan ikrar talak;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 171/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1584/Pdt.G/2022/PA.Spg
Statistik595