Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 305 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 305 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Muhammad Firman Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN AMAR KE 2 DAN 3 |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. JOKO SUPRAYOGI, 2. DIDI ADAM SUKARYA, dan 3. JOSEFVAT ERWANTO, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 193/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby., tanggal 17 Maret 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena efisensi terhitung sejak tanggal 30 Mei 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Penggugat I sebesar Rp136.865.424,00 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), Penggugat II sebesar Rp136.865.424,00 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), dan Penggugat III sebesar Rp136.865.424,00 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 305_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 305 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 193/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Statistik21469