- Menyatakan Terdakwa I ASDAR alias ADI bin ISMAIL dan Terdakwa II SUNARDI bin SYAMSUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ASDAR alias ADI bin ISMAIL dan Terdakwa II SUNARDI bin SYAMSUL oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastic kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik kecil bening yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat brutto 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram atau netto 0,2551 (nol koma dua lima lima satu) gram;
Putusan PN PINRANG Nomor 246/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 182/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik413