- Menyatakan Terdakwa Hendra Jacob tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar cetakan dokumen hasil screenshoot pemilik nomor telepon 082189347720 yang teregister dengan nama Hendra Yakob LSM Manado;
- 2 (dua) lembar cetakan dokumen hasil screenshoot status whatsapp pemilik nomor telepon 082189347720 yang teregister dengan nama Ketua Hendra Yakob,
- 1 (satu) lembar cetakan dokumen hasil screenshoot pemilik nomor telepon 082189347720 yang teregister dengan nama Ketua Hendra Yakob;
- 1 (satu) unit handphone merk LG K10 (2017) dual dengan nomor IMEI 354948081983472 tanpa kartu SIM,
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 366/Pid.Sus/2022/PN Ktg |
|
Nomor | 366/Pid.Sus/2022/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuajunita Beatrix Ma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulharman, Br Hakim Anggota Nike Rumondang Malau |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Setiawan Rahman, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H.; Dikembalikan kepada saksi Candra E. Damopolii; Dimusnahkan. 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366/Pid.Sus/2022/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 366/Pid.Sus/2022/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 97 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 366/Pid.Sus/2022/PN Ktg
Statistik27280