- Menyatakan Terdakwa Hendra Dg Liang Bin Syarifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan ?tanpa izin Melakukan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak ? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan dan denda denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Para Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selesai selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 37 (tiga puluh tujuh) buah Jerigen berkapasitas 33 liter dengan rincian : 10 (sepuluh) buah Jerigen dalam keadaan kosong dan 27 (dua puluh tujuh) buah Jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dimana 26 (dua puluh enam) Jerigen berisi setiap 1 (satu) Jerigen berisi 30 liter dan 1 (satu) Jerigen berisi 20 liter;
- 1 (satu) unit mesin pompa merk Tiger (TG-R) berkapasitas 2 PK dengan Kombinasi warna merah, hitam dan silver;
- 5 (lima) buah tandon penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kapasitas 1000 liter berwarna putih dengan pelindung besi dengan rincian : 1 (satu) buah tandon berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 920 liter dan 4 (empat) buah tandon solar;
- 1 (satu) buah drum berwarna putih berkapasitas 200 liter;
- 1 (satu) buah selang berwarna putih transparan dengan panjang 5,75 meter;
- 1 (satu) buah selang berwarna putih transparan dengan panjang 9,40 meter.
Putusan PN TAKALAR Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Tka |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2023/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Apriadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Safwan, Hakim Anggota Laurent Enrico Aditya Wahyu Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2023/PN Tka
Statistik701