- Mengabulan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan hukum sebidang tanah pekarangan yang diatasnya terdapat 2 unit rumah permanen milik Para Penggugatberdasarkansurat ukurlama Nomor 436/1980 Desa Montabaru dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 123/1981 Luas: 209 m2tersebut yang telah dilakukan balik nama dari nama semula SIRU SIDIK ke nama baru IKHIN (tergugatI) adalah milik Penggugat I dan Penggugat II peninggalan dari Siru Sidik;
- Menyatakan hukum perbuatan tergugat I dan tergugat II yang memasuki, menguasai, memagar dan menimbun tanah timbunan diatas tanah obyek sengketa tanpa ijin dari penggugat selaku pemiliknya yang sah, adalah perbuatan tanpa hak dan tidak sah menurut hukum, sehingga harus dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan hukum surat jual beli labur rumah/pekarangan rumah tertanggal 13 Juni 2007 adalahtidak sah,sehingga beralasan hukum dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan ;
- Menyatakan hukum perbuatan tergugat dan tergugat II yang melakukan proses balik nama SHM No.123/1981an. SIRU SIDIK semula an.SIRU SIDIK diganti ke IKHIN adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat ;
- Menghukum dan memerintahkan menurut hukum kepadaTergugat I danTergugat II atau kepada siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dengan alasan apa pun juga untuk wajib keluar meninggalkan, mengosongkan, dan menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada penggugat secara aman, damai dan tanpa syarat apa pun juga ;
- MenghukumTergugatIdanTergugat II atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dihitung sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap untuk tunduk dan taat pada putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak maka dapat dilakukan eksekusi secara paksa menggunakan bantuan aparat keamanan negara (kepolisian/TNI) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quosejumlah Rp 1.160.000,00 (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah)
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN DOMPU Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry, Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Nurlaela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi -Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugatuntuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2022/PN Dpu
Statistik591