- Menyatakan Anak I Rafly Sulyvan Alias Rafly Bin Abd Hafid, Anak II Ibrahim Alias Bora Bin Yusuf, dan Anak III Muh Wildan Hidayat Alias Wildan Bin Subhan S.Ag., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak I Rafly Sulyvan Alias Rafly Bin Abd Hafid, Anak II Ibrahim Alias Bora Bin Yusuf, dan Anak III Muh Wildan Hidayat Alias Wildan Bin Subhan S.Ag., oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Pelatihan Kerja masing-masing selama 3 (tiga) Bulan pada Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Pinrang;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju SMP berwarna putih lengan panjang dengan tulisan ?aku benci narkoba pada dada sebelah kanan dan tulisan ?aku benci korupsi? pada dada sebelah kiri disertai lambing osis di saku sebelah kiri;
- 1 (satu) lembar Rok SMP berwarna biru;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna ungu;
- 1 (satu) lembar BH dalam berwarna cream;
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam lengan pendek;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna merah;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A16 Warna Hitam;
Putusan PN PINRANG Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pin |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yudhi Satria Bombing |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi SIA Binti DAENG LAU; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Anak melalui orangtuanya membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pin
Kasasi : 3156 K/Pid.Sus/2023
Banding : 11/PID.SUS-Anak/2023/PT MKS
Statistik16453