- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menyatakan Abdullah alias Amaq Bedun alias Abdurrahman telah meninggal dunia pada tahun 1993;
- Menetapkan harta peninggalan Abdullah alias Amaq Bedun alias Abdurrahman belum dibagi waris dan menjadi harta warisan yang harus dibagi waris adalah berupa Tanah Sawah dengan luas 3.519 M2, yang terletak di Subak Lengaluh, Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Ratmawe dan Tanah sawah Mawardi;
- Sebelah Barat : Telabah;
- Sebelah Timur : Telabah;
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Amaq Rohaniah dan Amaq Mustiadi;
Putusan PA SELONG Nomor 1465/Pdt.G/2022/PA.Sel |
|
Nomor | 1465/Pdt.G/2022/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moh Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauzi Prihastama, S.sy.br Hakim Anggota Joko Tri Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti Yulistina Puspita Anggri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
4. Menetapkan ahli waris Abdullah alias Amaq Bedun alias Abdurrahman yang berhak memperoleh bagian harta warisan, sebagai berikut : 4.1 Usman bin Abdurrahman alias Abdullah alias Amaq Bedun (anak laki-laki); 4.2 Aisah binti Abdurrahman alias Abdullah alias Amaq Bedun ( anak perempuan); 4.3 Mustar alias amaq Mahyun alias Kutek bin Abdurrahman alias Abdullah alias Amaq Bedun (anak laki-laki); 4.4 Marnah binti Abdurrahman alias Abdullah alias Amaq Bedun (anak perempuan); 5. Menetapkan bagian dari ahli waris Abdullah alias Amaq Bedun alias Abdurrahman adalah sebagai berikut : 5.1 Usman bin Abdurrahman alias Abdullah alias Amaq Bedun (anak laki-laki), mendapat bagian 2/6 bagian dari harta peninggalan Abdurrahman alias Abdullah alias Amaq Bedun; 5.2 Aisah binti Abdurrahman alias Abdullah alias Amaq Bedun ( anak perempuan), mendapat bagian 1/6 bagian dari harta peninggalan Abdurrahman alias Abdullah alias Amaq Bedun; 5.3 Mustar alias amaq Mahyun alias Kutek bin Abdurrahman alias Abdullah alias Amaq Bedun (anak laki-laki), mendapat bagian 2/6 bagian dari harta peninggalan Abdurrahman alias Abdullah alias Amaq Bedun; 5.4 Marnah binti Abdurrahman alias Abdullah alias Amaq Bedun (anak perempuan), mendapat bagian 1/6 bagian dari harta peninggalan Abdurrahman alias Abdullah alias Amaq Bedun; 6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek tersebut dalam keadaan kosong, untuk menyerahkan bagian para Penggugat sesuai bagian masing-masing yang telah ditetapkan, bilamana perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara ; 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.980.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 84/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 1465/Pdt.G/2022/PA.Sel
Statistik10319