Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 651/Pdt.G/2022/PA.Wsp |
|
Nomor | 651/Pdt.G/2022/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Andi Maryam Bakri, M.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi. Zainuddinhakim Anggota Dra.sitti Musyayyadah |
Panitera | Hj. Samsul Huda, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIA. Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan almarhum La Sinapang La Cinapang bin Larenren telah meninggal dunia pada tanggal 29 Januari 2021;3. Menyatakan almarhumah Inikma binti Lapalen telah meninggal dunia pada tanggal 13 Pebruari 2021;4. Menetapkan almarhum La Sinapang La Cinapang bin Larenren dan almarhumah Inikma binti Lapalen sebagai pewaris;5. Menetapkan ahli waris almarhum La Sinapang La Cinapang bin Larenren dan almarhumah Inikma binti La Palen adalah:5.1 Sudirman C bin La Sinapan La Cinapang (anak kandung)5.2 Syarifuddin C bin La Sinapang La Cinapang (anak kandung);6. Menyatakan obyek sengketa :6.a. Sebidang tanah sawah seluas 4.060 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 01004, terletak di Dusun Bera, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng yang saat ini dikuasai oleh Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah Nasirah ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah Cokeng ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai6.b. Sebidang tanah sawah seluas 2.500 m2 sebagaimana SPPT PBB Nomor 7312050010020-01190 tahun 2022 a.n. Cinapang terletak di Dusun Bera, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng yang saat ini dikuasai oleh Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan kebun Sudirman; - Sebelah Timur berbatasan dengan kebun I Sabang; - Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Cokeng; - Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun La Cokeng;6.c. Sebidang tanah kebun seluas 10.070 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 97, terletak di Dusun Bera, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng yang saat ini dikuasai oleh Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun La Temmu;- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun H. Hamid;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalanan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Rasyid;6.d. Sebidang tanah perumahan luas 615 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 26 terletak di Dusun Bera, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng yang saat ini dikuasai oleh Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan jalanan;- Sebelah Timur berbatasan dengan Lokasi Pustu, Dusun Bera;- Sebelah Selatan berbatasan dengan perumahan Dalle;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalanan;6.e.1 (satu) unit rumah panggung berukuran kurang lebih 91,93 m2beratap seng, berdinding papan, dan berlantai papan tereletak terletak di Dusun Bera, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;6.f. Emas seberat 30,8 gram yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;6.g.Setoran ONH an. Almarhumah Inikma binti Lapalen sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); Merupakan harta peninggalan/pusaka bersama almarhum La Sinapang/La Cinapang bin Larenren dengan Inikma binti Lapalen yang belum terbagi kepada ahli warisnya;7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan pusaka bersama almarhum La Sinapang La Cinapang bin Larenren dengan almarhumah Inikma binti Lapalen sebagai berikut7.1. Sudirman C bin La Sinapang La Cinapang seperdua bagian dari obyek sengketa pada poin 6.a; 6.b; 6.c; 6.d; 6.e; 6,f; dan 6.g sebagaimana diktum nomor 6 di atas.7.2. Syarifuddin C bin La Sinapang La Cinapang seperdua bagian dari obyek sengketa 6.a; 6.b; 6.c; 6.d; 6.e; 6,f; dan 6.g sebagaimana diktum nomor 6 di atas.8. Menghukum Penggugat, Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan;9. Menyatakan menurut hukum surat-surat yang terbit terkait obyek sengketa sebagaimana angka 6 d dan 6 e pada diktum di atas tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;10. Menyatakan apabila harta peninggalan pusaka pada diktum angka 6 di atas tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan;11. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;B. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;2. Menyatakan almarhum La Sinapang atau La Cinapang bin Larenren telah meninggal dunia pada tanggal 29 Januari 2021;3. Menyatakan almarhumah Inikma binti Lapalen telah meninggal dunia pada tanggal 13 Pebruari 2021;4. Menetapkan almarhum La Sinapang atau La Cinapang bin Larenren dan almarhumah Inikma binti Lapalen sebagai pewaris;5. Menetapkan ahli waris almarhum La Sinapang atau La Cinapang bin Larenren dan almarhumah Inikma binti Lapalen adalah:5.1 Sudirman C bin La Sinapang atau La Cinapang (anak kandung)5.2 Syarifuddin C bin La Sinapang atau La Cinapang (anak kandung)6. Menyatakan obyek sengketa berupa alat-alat catering sebagai berikut: kompor 1000 mata 1 buah talanan kue 6 buah mixer 2 buah oven 2 buah baskom besi 1 buah toples kaca 1 seperdua lusin piring 10 lusin gelas 5 lusin cerek teko 5 buah panci 10 buah rakki (Jala-jala) 1 seperdua lusin Termos jumbo 2 buah rantang 3 buah burkang seperdua lusin tempat nasi 1 seperdua lusin panci kukus serba guna 2 buah Nampan (baki) 10 buah pirex 1 lusin Panci susun kuning 8 buah Panci susun biasa 5 buah Talanan jeli 1 lusin Mangkuk 4 lusin Baskom plastik 1 lusin Cangkir teh 2 lusin Kompor dapur biasa 1 buah Baskom pembuat kue katiri sallang 1 lusi Wajan 3 buah. dan isi rumah sebagai berikut: Rosbang 2 buah Lemari TV 1 buah Lemari tempat barang 3 buah Lemari dapur 1 buah Lemari baju 2 buah Kipas 1 buah Tikar 2 buah Meja 3 buah Kasur 3 buah Tempat cuci tangan 1 lusin Sendok 5 lusin Saji 1 lusin Spatula lusin Tempat beras 1 buah Tabung gas 3 Kg 2 buahadalah harta peninggalan/tirkah bersama antara almarhum La Sinapang bin Larenren dan almarhumah Inikma binti Lapalen yang belum dibagi waris kepada seluruh ahli waris;7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan/pusaka bersama almarhum La Sinapang/ La Cinapang bin Larenren dengan Inikma binti Lapalen sebagai berikut :7.1. Sudirman C bin La Sinapang/ La Cinapang bagian dari obyek senketa sebagaimana dictum no 6 diatas.7.2.Syarifuddin C bin La Sinapang/ La Cinapang bagian dari obyek sengketa sebagaimana dictum no 6 diatas.8. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selebihnya C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.925.000,00 (satu juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi sejumlah Rp1.355.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 651/Pdt.G/2022/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 651/Pdt.G/2022/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 651/Pdt.G/2022/PA.Wsp
Statistik8631