- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAUBAU NOMOR 157/PID.SUS/2022/PN BAU TANGGAL 28 MARET 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ATALARIK TARUNA JAYA ALIAS ATA BIN RAIS JAYA RAHMAN TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA ATALARIK TARUNA JAYA ALIAS ATA BIN RAIS JAYA RAHMAN OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ATALARIK TARUNA JAYA ALIAS ATA BIN RAIS JAYA RAHMAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- , DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- 5 (LIMA) BUAH BUNGKUSAN KECIL YANG DILAKBAN HITAM DAN DIDALAMNYA TERDAPAT 6 (ENAM) SASET PLASTIC BENING KECIL YANG BERISI SERBUK CRISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTO 1,44 GRAM, DIMUSNAHKAN;
- , DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA SARLIN ALIAS ALING;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Bau tanggal 28 Maret 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Atalarik Taruna Jaya Alias Ata Bin Rais Jaya Rahman tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Atalarik Taruna Jaya Alias Ata Bin Rais Jaya Rahman oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Atalarik Taruna Jaya Alias Ata Bin Rais Jaya Rahman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- , dirampas untuk negara;
- 5 (lima) buah bungkusan kecil yang dilakban hitam dan didalamnya terdapat 6 (enam) saset plastic bening kecil yang berisi serbuk cristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 1,44 Gram, dimusnahkan;
- , digunakan dalam perkara Terdakwa Sarlin Alias Aling;
Putusan PT KENDARI Nomor 48/PID.SUS/2023/PT KDI |
|
Nomor | 48/PID.SUS/2023/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Dwi Dayanto, Brmakmur |
Panitera | Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PID.SUS/2023/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 48/PID.SUS/2023/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4789 K/Pid.Sus/2023
Banding : 48/PID.SUS/2023/PT KDI
Statistik5011