- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 46/PID.SUS-TPK/2022/PN PDG TANGGAL 24 MARET 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITENTUKAN SEJUMLAH RP5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg tanggal 24 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditentukan sejumlah Rp5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG |
|
Nomor | 6/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Masrizal, Brahmad Dendy Syaifullah |
Panitera | Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS-TPK/2023/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS-TPK/2023/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5204 K/Pid.Sus/2023
Banding : 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT.PDG
Statistik131156