- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA SRI DIAN MOHUNE ALIAS DIAN,TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO NOMOR 136/PID.B/2022/PN LBO TANGGAL 29 MARET 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, PADA AMAR POINT 2 (DUA) DAN POINT 3 (TIGA) SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SRI DIAN MOHUNE ALIAS DIAN TERSEBUT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN SECARA BERLANJUT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA UNTUK DITAHAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO NOMOR 136/PID.B/2022/PN LBO TANGGAL 29 MARET 2023 UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasehat hukum Terdakwa Sri Dian Mohune alias Dian,tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 136/Pid.B/2022/PN Lbo tanggal 29 Maret 2023 yang dimintakan banding, pada amar point 2 (dua) dan point 3 (tiga) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Sri Dian Mohune alias Dian tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 136/Pid.B/2022/PN Lbo tanggal 29 Maret 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT GORONTALO Nomor 29/PID/2023/PT GTO |
|
Nomor | 29/PID/2023/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Halimah Pontoh |
Hakim Anggota | Verra Lynda Lihawa, M.hbragung Purbantoro |
Panitera | Rosdiana Karim Tolinggi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PID/2023/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 29/PID/2023/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1153 K/Pid/2023
Banding : 29/PID/2023/PT.GTO
Statistik6516