Putusan PTA SURABAYA Nomor 208/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 208/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tata Sutayuga |
Hakim Anggota | Serta H.m. Syafiie Thoyyib, H.m. Asymuni |
Panitera | Andi Tenri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 2869/Pdt.G/2022/PA.Lmj tanggal 3 April 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1444 Hijriyah dengan perbaikan sebagai berikut ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan ANAK2 (Tempat dan Tanggal Lahir, Lumajang 31 Mei 2003) dan ANAK3 (Tempat dan Tanggal Lahir, Lumajang 15 Agustus 2007) adalah Anak Biologis dari PEMBANDING (Tergugat) dan TERBANDING (Penggugat);3. Mengijinkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk mencantumkan nama ayah biologis dari ANAK2 dan ANAK3 adalah PEMBANDING dan nama ibu biologis adalah TERBANDING pada Akta Kelahiran maupun Data Kependudukan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan (nafkah anak) atas 2 (dua) orang anak biologis sebagaimana diktum angka 2 di atas sejumlah Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Lumajang dijatuhkan sampai kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun serta harus dibayar melalui Penggugat selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulan; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 208/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 2869/Pdt.G/2022/PA.Lmj
Statistik494