Putusan PT PONTIANAK Nomor 25/Pdt.G/2023/PT PTK |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mion Ginting |
Hakim Anggota | Lutfi, Brhari Tri Hadiyanto |
Panitera | Fendensius Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : -MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I S/D XVI /SEMULA TERGUGAT I,TERGUGAT III,TERGUGAT VI, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII TERGUGAT IX,TERGUGAT X,TERGUGAT XI,TERGUGAT XII,TERGUGAT XIV,TERGUGAT XV,TERGUGAT XVI,TERGUGAT XVII,TERGUGAT XIX DAN TERGUGAT XXI ; -MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG TANGGAL 15 FEBRUARI 2023 NOMOR:69/PDT.G/2022/PN.SKW. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT. DAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : -MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT TERGUGAT TERSEBUT ; DALAM POKOK PERKARA : - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT /TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVARKELIJK VEERKLAARD): -MENGHUKUM PENGGUGAT /TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -Menerima permohonan banding dari Pembanding I s/d XVI /semula Tergugat I,Tergugat III,Tergugat VI, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII Tergugat IX,Tergugat X,Tergugat XI,Tergugat XII,Tergugat XIV,Tergugat XV,Tergugat XVI,Tergugat XVII,Tergugat XIX dan Tergugat XXI ; -Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 15 Februari 2023 Nomor:69/Pdt.G/2022/PN.Skw. yang dimohonkan banding tersebut. DAN MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : -Menerima eksepsi Tergugat Tergugat tersebut ; Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat /Terbanding tidak dapat diterima (Niet Ontvarkelijk Veerklaard): -Menghukum Penggugat /Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2023/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2023/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3950 K/Pdt/2023
Banding : 25/PDT.G/2023/PT PTK.
Statistik178118