- Menyatakan Terdakwa Joko Yatiman Putra tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Joko Yatiman Putra tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (Lima) Tahun dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000;- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 20,39 (dua puluh koma tiga sembilan) gram;
- 1 (satu) buah karton rokok menara warna cokelat berisikan pakaian bekas.
- 1 (satu) buah koper warna hitam merk Polo Ben
- 1 (satu) buah kotak handphone Redmi Note 10S;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Consina;
- 1 (satu) buah kotak tusuk gigi warna hijau
- 1 (satu) buah pipet warna hijau berbentuk runcing;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 4A warna abu-abu dengan nomor SIM : 082299278098;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A10s warna hitam-abu dengan nomor SIM : 082161073148;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Gst |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2023/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Junter Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulidarman Zendrato, Brpanitera Pengganti Yakub Frans Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5449 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 17/Pid.Sus/2023/PN Gst
Statistik591