Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 490/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 490/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman, Hakim Anggota Yusuf Pranowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Andre |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I Ridho Akbar, terdakwa II Suhartono dan terdakwa III Rica Marisca tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rido Akbar, Terdakwa II Suhartono dan Terdakwa III Rica Marisca oleh karena itu dengan pidana penjara Terdakwa I Ridho Akbar selama 7 (tujuh) tahun, Terdakwa II Suhartono selama 8 (delapan) tahun dan Terdakwa III Rica Marisca selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PID/2023/PT DKI
Pertama : 490/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst
Statistik13724