Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 433 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 433 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Lismawati |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HENOK KRISTANTO tersebut;2. Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 43/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr., tanggal 1 Desember 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 5 April 2022, karena Tergugat terbukti melakukan pelanggaran yaitu melanggar Pasal 57 ayat (1) huruf n Peraturan Perusahaan PT Kubar Outsource Global Tahun 2020-2022;3. Menghukum Penggugat membayar hak-hak Tergugat secara tunai dan sekaligus berupa pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu pembayaran Uang Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut:1) Uang Pesangon = Rp5.001.000,002) Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp03) Uang Penggantian Hak = Rp1.600.320,00+Total = Rp6.601.320,00Terbilang: enam juta enam ratus satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 433_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 433_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 433 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 43/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr
Statistik13676