Putusan PTA SURABAYA Nomor 219/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tata Sutayuga |
Hakim Anggota | H.m. Syafii Thoyyib, H.m. Asymuni |
Panitera | Dra. Sri Pratiwiningrum, M.hes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten malang Nomor 796/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg. tanggal 30 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Awal 1444 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut;DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa :2.1. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah seorang anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 16 tahun sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun serta harus dibayar melalui Penggugat selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulan; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara kini sejumlah sebesar Rp 535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 219/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 796/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg
Statistik272