Putusan PTA PALEMBANG Nomor 20/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Johan Arifin |
Hakim Anggota | Robinhot Kaloko, M.hdra. Sri Wahyuningsih |
Panitera | Dra. Hj. Faroja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg. Tanggal 08 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Sya?ban 1444 Hijriah dengan perbaikan amar putusan, sehingga berbunyi :MENGADILIA. Dalam Konvensi1. Mengabulkan Pemohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING I/TERBANDING II) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING I / PEMBANDING II) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;B. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembayaran nafkah selama masa iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas sebelum ikrar talak diucapkan;4. Menetapkan Harta-harta berupa : 4.1 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Nomor Polisi B 1227 OP atas nama ????. dengan spesifikasi: Merek: MAZDA Type: CX9 AT Jenis: MB Penumpang Model: Minibus Tahun Pembuatan: 2018 Isi Silinder: 2.488 CC Warna: Merah Metalik4.2 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat Nomor Polisi BG 1151 DW atas nama ????.. dengan spesifikasi: Merek: TOYOTA Type: Yaris 1.5 S CVT Jenis: MB Penumpang Model: Minibus Tahun Pembuatan: 2020 Isi Silinder: 1.496 CC Warna: Kuning Metalik4.3 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan Nomor Polisi BG 2443 ADR atas nama PEMBANDING I/TERBANDING II, dengan spesifikasi: Merek: Kawasaki Type: ZX250 Jenis: Sepeda Motor Model: Solo Tahun Pembuatan: 2021 Isi Silinder: 249 CC Warna: Hijau4.4 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan Nomor Polisi BG 3833 ADX atas nama PEMBANDING I/TERBANDING II, dengan spesifikasi: Merek: Piaggio/Vespa Type: GTS 150 ABS Jenis: Sepeda Motor Model: Scooter Tahun Pembuatan 2021 Isi Silinder 155 CC Warna: Kuning4.5 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan Nomor Polisi BG 3834 ADX atas nama TERBANDING I/PEMBANDING II, dengan spesifikasi: Merek: Piaggio/Vespa Type: LX IGET 125 Jenis: Sepeda Motor Model: Scooter Tahun Pembuatan: 2021 Isi Silinder: 124 CC Warna: Kuning Sebagai Harta Bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;5. Menetapan 1/2 (seperdua) bagian dari Harta Bersama tersebut pada diktum angka 4 di atas sebagai bagian milik Penggugat Rekonvensi dan 1/2 (seperdua) bagian lagi menjadi bagian milik Tergugat Rekonvensi;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut pada diktum angka 4 di atas dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing dan/atau apabila tidak dapat dibagi secara natura diperintahkan untuk dijual/dilelang yang hasilnya ( seperdua ) bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan ( seperdua ) bagian lagi diserahkan kepada Tergugat Rekonvensi;7. Menyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijk verklaard) gugatan Penggugat Rekonvensi sebagai Harta bersama yaitu harta yang berupa :7.1 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) mobil BMW Nomor Polisi BG 94 NI dengan spesifikasi:Merek: BMW Type: 320i Sport A/T Jenis: BM Penumpang Model: Sedan Tahun Pembuatan: 2020 Isi Silinder: 1.998 CC Warna: Biru Metalik7.2 Asset dagangan yang terdapat di 8 (delapan) unit kios yang terletak di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.445.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 2539/Pdt.G/2022/PA.Plg
Statistik1405