- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuksebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sebidang tanah berdasarkan surat Hibah Tanah dan Bangunan Rumah Dinas Golongan III Milik Turut Tergugat I berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sorong Nomor 012.5/Kep.265/VI/Tahun 2017 tertanggal 9 Juni 2017 dengan luas 1.700M2(seribu tujuh ratus meter persegi) yang terletak di jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Basuki Rahmat
- Sebelah Selatan : Tanah Adat
- Sebelah Timur : Wellem Bewela/Darefan Hotel
- Sebelah Barat : Lorong/Pemukiman/Tanah Adat
- Sebelah Utara : Jalan Basuki Rahmat
- Sebelah Selatan : Tanah Adat
- Sebelah Timur : Wellem Bewela/Darefan Hotel
- Sebelah Barat : Lorong/Pemukiman/Tanah Adat
Putusan PN SORONG Nomor 110/Pdt.G/2022/PN Son |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2022/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muslim M. Ashiddiqi, Br Hakim Anggota Bernadus Papendang |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 3. Menyatakan surat Hibah Tanah dan Bangunan Rumah Dinas Golongan III Milik Turut Tergugat I berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sorong Nomor 012.5/Kep.265/VI/Tahun 2017 tertanggal 9 Juni 2017 mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan surat rekomendasi yang pada pokoknya menyatakan telah dihibahkan kepada Penggugat tanah berdasarkan surat Hibah Tanah dan Bangunan Rumah Dinas Golongan III Milik Turut Tergugat I berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sorong Nomor 012.5/Kep.265/VI/Tahun 2017 tertanggal 9 Juni 2017 dengan luas 1.700M2(seribu tujuh ratus meter persegi) yang terletak di jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi dengan batas-batas : 6. Menghukum Tergugat mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat Perbuatan Melawan Hukum sebesar Rp.59.856.000,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah); 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mentaati isi Putusan perkara aquo; 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan ; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.140.000,- (tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah) 10. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pdt.G/2022/PN_Son.zip
- Download PDF
- 110/Pdt.G/2022/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pdt.G/2022/PN Son
Statistik7850