- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Menolak Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat ReKonvensi / Tergugat I Konvensi sebagian;
- Menyatakan Sah Surat Pembagian Warisan tanggal 15 Nopember 2014 atas Tanah Almarhum Mula Tarigan dan Almarhum Tenang Br. Barus yang telah dibuat dan ditandatangani bersama para ahli waris;
- Menyatakan Sah berdasarkan Surat Pembagian Warisan tanggal 15 Nopember 2014, Penggugat ReKonvensi / Tergugat I Konvensi mendapat bagian tanah warisan bersama dengan Ahli Waris Ruslan Tarigan yang terletak di Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera seluas 5.059 M2 (lima ribu lima puluh sembilan meter) i.c. Tanah Objek Gugatan a quo;
- Menyatakan Tergugat I dan Ahli Waris Ruslan Tarigan berhak untuk mengajukan, mengurus permohonan hak atas tanah objek perkara ke Pertanahan Tanah Karo, Instansi terkait lainnya, tanpa harus mendapat persetujuan dan seijin Penggugat dan Ahli Waris Almarhum Mula Tarigan dan Almarhum Tenang Br. Barus lainnya;
- Menyatakan segala surat-surat yang telah diperoleh oleh Tergugat ReKonvensi / Penggugat Konvensi sepanjang berkaitan dengan tanah objek perkara adalah tidak berkekuatan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat ReKonvensi / Tergugat I Konvensi selain dan selebihnya ;
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.545.000,00,- (tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KABANJAHE Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Kbj |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2022/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait, Hakim Anggota Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Heppi Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2022/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2022/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2022/PN Kbj
Statistik1278