- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (FIRMAN GUSTI ENDRIYANTO BIN SAMSURI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (APRILIA SARI KUSUMA DEWI BINTI SARIKIN) di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
- Nafkah terhutang (lampau/madliyah) sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensiuntuk membayar nafkah terhutang (lampau/madliyah), mut?ah dan nafkah iddah tersebut sebelum/pada saat sidang ikrar talak;
- Menetapkan hak asuh (hak hadlonah) atas anak bernama Naomi Shaqueena Arsyila (lahir 25 April 2016) dan Zea Alfarizqia Elshanum (lahir 3 September 2022) berada pada Penggugat Rekonvensi, dan Griselda Maryam Azzahra (lahir 26 Mei 2019) berada pada Tergugat Rekonvensi, dengan hak akses bagi Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah/biaya hadlonah (di luar biaya pendidikan dan kesehatan) anak bernama Naomi Shaqueena Arsyila dan Zea Alfarizqia Elshanum kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap anak, dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak-anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri;
- Menetapkan 1 unit mobil Honda Jazz RS E A/T, No.Pol R8770SH,Nomor Rangka MHRGE8860BJ202467, Nomor Mesin L15A74734945 sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dan masing-masing berhak atas seperdua bagian dari harta bersama tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dilakukan penjualan lelang dan hasil penjualan tersebut dibagi dua dengan masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensimendapat seperdua bagian;
- Menyatakan gugatan rekonvensi tentang harta bersama selainnya tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan rekonvensi selebihnya;
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 0150/Pdt.G/2023/PA.Pwt |
|
Nomor | 0150/Pdt.G/2023/PA.Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Faiz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mustofa Kamil, Br Hakim Anggota H. Imam Khusaini |
Panitera | Panitera Pengganti Ardi Kristanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0150/Pdt.G/2023/PA.Pwt.zip
- Download PDF
- 0150/Pdt.G/2023/PA.Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0150/Pdt.G/2023/PA.Pwt
Statistik178