- Menyatakan Terdakwa SOLEHUDDIN, SH. Bin H. SAHID tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOLEHUDDIN, SH. Bin H. SAHID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti yang disita dari saksi AGUS KURNIAWAN bin ABD.MUHNI sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2020 adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) sebuah tas slempang warna coklat yang ada tulisan ???JUNGLE SURF??? berisi berupa 2 (dua) poket/ kantong plastik kecil yang berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu berat kotor masing masing 1 (satu) poket/ kantong plastik isi sabu-sabu berat kotor + 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram (setelah ditimbang) dan 1 (satu) poket/ kantong plastic isi sabu-sabu berat kotor + 0,90 gram (nol koma sembilan puluh) setelah ditimbang;
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas merk HUGO warna bening kombinasi oranye;
- 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna hitam type F1 warna Gold lengkap dengan Softcase hitam dengan simcard 081338175823;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam type A5 2020 lengkap dengan Softcase bening dengan Simcard 082335448841. (Telah di rampas untuk dimusnahkan pada Putusan hakim No. 185/ Pid.Sus/ 2020/ PN.Smp, tgl. 27 Juli 2020);
- Barang bukti yang disita dari Saksi. BENI AKBAR bin H.BUSNI sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2020 adalah sebagai berikut:
- Sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi 1 (satu) pocket kantong plastic kecil isi sabu-sabu berat kotor + 5,22 (Lima koma dua puluh dua) gram (setelah ditimbang). Di musnahkan.
- 1 (satu) unit HP Merk NOKIA 105 warna hitam type RM-908 dengan No. Simcard 082334484353;
- Barang bukti yang disita dari saksi FATHOL SAHA bin H. SAHABIDIN sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2020 adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Tanpa Plat Nomor dengan Noka : 1HB21154K508100 Nosin : HB21E1507685.
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Barang bukti yang disita dari saksi SRI WAHYUDI alias SIRRI bin SATRAWI sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Maret 2020 adalah sebagai berikut:
- 1 ( satu ) Poket narkotika jenis sabu berat 4,820gram.
- 1 ( satu ) bungkus rokok sampurna Mild. Dimusnahkan.
- 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna putih type GT-E1272 dengan No. Simcard 087784461922 dan 08523334572.
- Barang bukti yang disita dari tersangka SHOLEHUDDIN, SH bin H.SAHID sesuai berita acara penyitaan tanggal 09 Juni 2020 adalah:
- 1 (satu) Unit HP Merk OPPO warna Biru Metalik type A9 2020 Nomor Simcard 081999255448 dan 085755937399;
- 1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG DOUS warna putih dengan no. Simcard 081939002999 dan 082337770799;
Putusan PN SUMENEP Nomor 349/Pid.Sus/2020/PN Smp |
|
Nomor | 349/Pid.Sus/2020/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yahya Wahyudi, Br Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony |
Panitera | Panitera Pengganti Zaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(Di rampas untuk Negara pada Putusan Hakim No. 179/ Pid.Sus/ 2020/ PN.Smp, tgl. 10 September 2020); (Dirampas untuk Negara pada Putusan hakim No. 187/ Pid.Sus/ 2020/ PN.Smp, tgl. 10 September 2020); (Dirampas untuk Negara pada Putusan Hakim No. 186/ Pid.B/ 2020/ PN.Smp, tanggal 13 Agustus 2020). Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pid.Sus/2020/PN Smp
Statistik290