Putusan PN KENDARI Nomor 81/Pdt.G/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota . Harwansah |
Panitera | - A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI:- Menolak Provisi Penggugat seluruhnya;DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan objek sengketa yang terletak di Jalan Boulevard, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, seluas 2.624 M2(dua ribu enam ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1917/Lepo-Lepo berdasarkan surat ukur tanggal 25 Maret tahun 2000serta Jual Beli antara Penggugat dan Nurdin dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Elia Dandi (Penggugat);- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Boulevard;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah ahli waris Drs. H. Achmad Dakari, M.Sc;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hj. Ani (Amanda);3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segeramengosongkan obyek sengketa yang terletak di Jalan Boulevard, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, seluas 2.624 M2(dua ribu enam ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1917/Lepo-Lepo berdasarkan surat ukur tanggal 25 Maret tahun 2000 dan Jual Beli antara Penggugat dan Nurdin, dalam keadaan baik seperti semula tanpa ada beban apapun diatasnya;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- MenghukumTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.886.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PDT/2023/PT KDI
Pertama : 81/Pdt.G/2022/PN Kdi
Statistik635