- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAREPARE NOMOR 483/PDT.G/2022/PA.PARE TANGGAL 16 MARET 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 SYABAN 1444 HIJRIYAH;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP4.080.000, (EMPAT JUTA DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Parepare Nomor 483/Pdt.G/2022/PA.Pare tanggal 16 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Sya?ban 1444 Hijriyah;
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp4.080.000, (empat juta delapan puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 65/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Iskandar. |
Hakim Anggota | Hj. Nuraeni S., Brh. Ahmad Jakar |
Panitera | Hartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAI BERIKUT; 2.1. 1(SATU) UNIT RUMAH YANG TERLETAK DI JALAN JENDERAL MUH YUSUF, RT/RW.003/009, KELURAHAN LOMPOE, KECAMATAN BACUKIKI, KOTA PAREPARE, SELUAS 200 METER PERSEGI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : LORONG - SEBELAH TIMUR : JALAN JENDRAL MUH YUSUF - SEBELEH SELATAN : RUMAH ANWAR - SEBALAH BARAT : TANAH HUSAIN 2.2. PIUTANG SEJUMLAH RP360.000.000,00 ( TIGA RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH), YANG BELUM DIBAYAR OLEH HJ. JUMIATI, S.E.; 3. MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 2.1, DAN 2.2; 4. MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA BERSAMA TERSEBUT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PENGGUGAT, DAN APABILA PEMBAGIAN HARTA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA HARTA TERSEBUT DIJUAL LELANG DI DEPAN UMUM DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut; 2.1. 1(satu) unit rumah yang terletak di jalan Jenderal Muh Yusuf, RT/RW.003/009, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, seluas 200 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Lorong - Sebelah Timur : Jalan Jendral Muh Yusuf - Sebeleh Selatan : Rumah Anwar - Sebalah Barat : Tanah Husain 2.2. Piutang sejumlah Rp360.000.000,00 ( Tiga ratus enam puluh juta rupiah), yang belum dibayar oleh Hj. Jumiati, S.E.; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 2.1, dan 2.2; 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan bagian Penggugat, dan apabila pembagian harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dijual lelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing; 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 483/Pdt.G/2022/PA.Pare
Statistik1048