- Menyatakan Terdakwa DAHLIZAM Alias IZAM Alias ENCIK Bin (Alm.) DAHLAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik Besar Warna Hitam yang berisikan diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering;
- 1 (Satu) Buah kantong plastik warna Hitam yang berisikan 41 (Empat Puluh Satu) Narkotika Jenis DauN Ganja Kering yang di bungkus Dengan kertas warna Cokelat;
- 1 (Satu) Helai Jeket Levis Yang berisikan : 7 (Tujuh) paket Kecil yang di duga narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang di bungkus dengan kertas warna Cokelat;
- 1 (satu) Buah Bungkus Rokok Merek Magnum Mild Warna Biru yang Berisikan : 4 (Empat) Linting Di Duga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang sudah Siap pakai;
- 1 (Satu) Buah Unit Hanphone Merek Nokia Warna Hitam;
- 1 (Satu) Buah Gunting;
- 1 (Satu) Pisau Carter Warna Merah;
- 1 (Satu) bal Kertas Pembungkus Warna Cokelat;
- 1 (Satu) Buat Dompet Warna Levis warna Cokelat yang berisikan uang sebesar Rp700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu rupiah) dengan Rincian Sebagai Berikut : 4 (Empat) Lembar Uang Pecahan Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah), 25 (Dua Puluh Lima) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 409/Pid.Sus/2020/PN Bkn |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2020/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meni Warlia, Br Hakim Anggota Ferdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Metrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.Sus/2020/PN Bkn
Statistik571