- Menyatakan Terdakwa Atak Bin Rumo (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Sak Karung Merek Bogasari Segi Tiga Hijau yang berisikan batu yang diduga mengandung biji emas dengan berat lebih kurang 2,15 (dua koma lima belas) Kg;
- 1 (satu) buah Pagodam/Martel Besi merek 3 LB/ATS;
- 1 (satu) buah linggis dengan panjang lebih kurang 56 (lima puluh enam) cm dengan diameter 3 (tiga) cm;
- 3 (tiga) buah karung berwarna putih;
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam merek Palazzo;
- 1 (satu) buah senter kepala berwarna hitam dan bertali karet bertuliskan @aoki;
- 1 (satu) pasang sepatu boots merek AP BOOTS berwarna hitam;
- 1 (satu) pasang sarung tangan berwarna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 38/Pid.B/LH/2023/PN Mtw |
|
Nomor | 38/Pid.B/LH/2023/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiannur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/LH/2023/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/LH/2023/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/LH/2023/PN Mtw
Statistik6325