- Menyatakan Terdakwa Bairudin Juhri Bin Pisantoro telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menbeli dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bairudin Juhri Bin Pisantoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) kantong plastik kecil yang berisi Narkotika Gol I jenis (shabu) dengan berat kotor masing -masing 1 (satu) kantong plastik kecil 0,86 (nol koma delapan enam) gram, 1 (satu) kantong plastik kecil 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, 1 (satu) kantong plastik kecil 0,94 (nol koma Sembilan empat) gram, dengan total berat kotor 2,56 (dua koma lima enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kosong;
- sebuah tas selempang warna hitam;
- kartu Telkomsel No. 081234573453
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi;
Putusan PN BANGIL Nomor 147/Pid.Sus/2023/PN Bil |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rosadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza, Hakim Anggota Nurindah Pramulia |
Panitera | Panitera Pengganti Bima Ardiansah Rizkianu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk musnahkan ; dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2023/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2023/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2023/PN Bil
Statistik208