- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Peralihan Hak atas Sertipikat Hak Milik No.822 / Desa Ciwareng, terbit tanggal 01 Agustus 1995, Gambar Situasi No.1110/1995 Tanggal 14 Juni 1995, seluas 2.588 M2 ( dua ribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi ) dari atas nama M. RAHMAT ke atas nama PM. PAHALA SIMAMORA dan terakhir beralih ke atas nama Paulus Tri Agung Amperawanto
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah Peralihan Hak atas Sertipikat Hak Milik No.822 / Desa Ciwareng, terbit tanggal 01 Agustus 1995, Gambar Situasi No.1110/1995 Tanggal 14 Juni 1995, seluas 2.588 M2 ( dua ribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi ) dari atas nama M. RAHMAT ke atas nama PM. PAHALA SIMAMORA dan terakhir beralih ke atas nama Paulus Tri Agung Amperawanto;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.582.000,- (Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) ;
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 19/G/2023/PTUN.BDG |
|
Nomor | 19/G/2023/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liza Valianty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lusinda Panjaitan, Br Hakim Anggota Kemas Mendi Zatmiko |
Panitera | Panitera Pengganti: Iin Novitalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 117 K/TUN/2024
Pertama : 19/G/2023/PTUN.BDG
Statistik22232