- 1 (satu) lembar foto barang bukti bersama Terdakwa para petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Pomdam III/Slw.
- 1 (satu) lembar foto barang bukti yang disita penyidik.
- 1 (satu) lembar Surat Dir Reserse Narkoba Jabar Nomor B/113/IX/2022/Dit Res narkoba tanggal 21 September 2022 tentang Penyerahan Terperiksa dan Barang Bukti a.n Robani bin (Alm) Medi.
- 3 (tiga) lembar surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PL40DJ/X/2022/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Oktober 2022.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 39-K/PM.II-09/AD/III/2023 |
|
Nomor | 39-K/PM.II-09/AD/III/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Edfan Hendrarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Abdul Gani, S.si, Br Hakim Anggota Mayor Chk K Ferry Budi Styanti |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Sus Destri Prasetyoandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Robani, Kopka NRP 310100423500882, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? Dan Kedua ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana Denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 13 (tiga belas) paket Narkotika Jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 1,374 (satu koma tiga tujuh empat) gram setelah disisihkan 0,1974 (nol koma satu sembilan tujuh empat) gram guna pemeriksaan uji laboratorium. 2) 1 (satu) bong (alat hisap Narkotika) 3) 1 (satu) unit Handphone Oppo. Point 1 dan 2 dirampas untuk dimusnahkan dan pada poin 3 dikembalikan kepada Terdakwa b. Surat-Surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 oleh Edfan Hendrarto, S.H.,M.H Letnan Kolonel Chk NRP NRP 11000045870579 selaku Hakim Ketua Majelis, serta Abdul Gani, S.Si., S.H., Mayor Chk NRP 11040004250977 dan Ferry Budi Styanti, S.H.,M.H Mayor Chk (K) NRP 11080100080282 masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Oditur Militer Andi Darmawan Setiaji, S.H. Letnan Kolonel Chk NRP 11010033640977, Penasihat Hukum Maryanto, S.H. Lettu Chk NRP 21000105820478, Panitera Pengganti Destri Prasetyoandi, S.H.,M.H Lettu Sus NRP 21619112545272, serta di hadapan Terdakwa dan umum. |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39-K/PM.II-09/AD/III/2023.zip
- Download PDF
- 39-K/PM.II-09/AD/III/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 39-K/PM.II-09/AD/III/2023
Statistik6923