- Menyatakan Terdakwa Dairin Alfaris Bin A. Rani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit alat berat jenis excavator merk SDLG warna kuning;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah toples pasir hitam berisi kandungan emas;
- 1 (satu) buah alat indang untuk pemisah antara pasir dengan emas;
- 1 (satu) buah buku catatan hasil galian Emas yang sudah selesai melakukan kegiatan penambangan;
Putusan PN Suka Makmue Nomor 13/Pid.B/LH/2023/PN Skm |
|
Nomor | 13/Pid.B/LH/2023/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Hadiyanto, Br Hakim Anggota Bagus Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.B/LH/2023/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 13/Pid.B/LH/2023/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/LH/2023/PN Skm
Banding : 250/PID.SUS-LH/2023/PT BNA
Statistik11923