Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Pbl |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2022/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Rony Daniel Ricardo, Rifin Nurhakim Sahetapi |
Panitera | Riza Ahmadi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat 1 Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi menempati obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. K.H. Mansyur 54, RT/RW 003/011, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 79, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, NIB : 12.08.03.02.00929 tertanggal 13 Januari 2003, tercatat atas nama pemegang hak: Departemen Perhubungan Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah milik PT. KAI;Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan PT.KAI;Sebelah Selatan : Jalan Raya K.H. Mansyur;Sebelah Barat : Tanah dan bangunan milik PT. KAI;tanpa alas hak yang sah, merupakan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi, atau siapapun yang menguasai obyek sengketa, untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong/utuh seperti semula kepada Penggugat 1 Rekonvensi/Tergugat 1 Konvensi secara sukarela, tanpa ada gangguan dari pihak manapun, jika diperlukan dalam pelaksanaannya maka dapat menggunakan bantuan pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);4. Menolak gugatan Penggugat 1 Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.264.000,00 (tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2022/PN_Pbl.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2022/PN_Pbl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2022/PN Pbl
Statistik7969