- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 353/PDT.G/2022/PN MDN TANGGAL 30 MARET 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 353/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 30 Maret 2023, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 390/Pdt/2023/PT MDN |
|
Nomor | 390/Pdt/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Panusunan Harahap |
Hakim Anggota | Jumongkas L. Gaol, Brabdul Azis |
Panitera | Masni Sigalingging |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI. - MENYATAKAN EKSEPSI DARI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI PENGGUGAT I REKONVENSI DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/ PENGGUGAT II REKONVENSI TIDAK DITERIMA SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA. - MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAHAGIAN; - MENYATAKAN BAHWA TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI; - MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI SECARA TANGGUNG RENTENG MELAKUKAN PEMBAYARAN KEWAJIBAN TUNGGAKAN SECARA TUNAI SEBESAR RP. 954.000.000,- ( SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH) KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI; - MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI. - MENOLAK GUGATAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI. - Menyatakan Eksepsi dari Terbanding I semula Tergugat I Konvensi Penggugat I Rekonvensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi tidak diterima seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA. - Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian; - Menyatakan bahwa Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi; - Menghukum Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi secara tanggung renteng melakukan pembayaran kewajiban tunggakan secara tunai sebesar Rp. 954.000.000,- ( Sembilan ratus lima puluh empat juta rupiah) kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; - Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI. - Menolak gugatan Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 390/Pdt/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 390/Pdt/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2944 K/Pdt/2024
Banding : 390/PDT/2023/PT MDN
Statistik7833