- Menyatakan Terdakwa Dian Prastowo alias Dian bin Nurpakuaji (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket besar di duga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 65,98 gram dan 7 (tujuh) paket kecil di duga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 6,5 gram dengan total keseluruhan berat bersih 72,48 gram, disisihkan menjadi 1 (satu) kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, berat bersih 8,61 gram;
- 1 (satu) buah sendok pipet;
- 1 (satu) buah timbangan digital dengan kode Item No. Mini 2-200;
- 4 (empat) bungkus kantong plastik klip ukuran 3 x 5;
- 1 (satu) buah alat penghisap sabu terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- kantong kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) bungkus pipet bengkok warna putih merk Badut;
- 1 (satu) unit HP merk LG No. Imei. 358048058749356;
- Uang sejumlah Rp3.470.000,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 76/Pid.Sus/2018/PN Skw |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satriadi, Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2018/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2018/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2018/PN Skw
Statistik6053