Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 800 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 800 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Andri Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN, - AMAR KE-3 KONVENSI, - DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ONGKOS PERKARA KEPADA NEGARA |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: AMIRUDDIN PANJAITAN, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 244/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn, tanggal 1 Desember 2022, sepanjang mengenai amar ketiga Dalam Pokok Perkara, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sejak putusan ini diucapkan;Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan rincian sebagai berikut:? Uang Pesangon: 0,5 x 9 x Rp2.829.107,00 = Rp12.730.981,00? Uang Penghargaan Masa Kerja: 10 x Rp2.829.107,00 = Rp28.291.070,00Jumlah = Rp41.022.051,00 (terbilang: empat puluh satu juta dua puluh dua ribu lima puluh satu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 800_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 800_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 800 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 244/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik21677